Share

Showing posts with label Asia. Show all posts
Showing posts with label Asia. Show all posts

Sistem Hukum Di Saudi Arabia


Arab Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan, yang dipimpin oleh seorang raja dari keluarga Saudi. Islam sebgai agama resmi dan dasar negara. Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, dan hukum dasarnya adalah syari’ah. Ada tiga lembaga hukum yang menyelesaikan masalah-masalah hukum, 1)mahkamah syari’ah; 2)lembaga fatwa, dan 3)lembaga hisbah. Dengan demikian sistem hukumnya didasarkan atas wahyu dan  ijtihad.

Kata kunci; Alqur’an, Sunnah Rasulullah, ijtihad, mahkama syari’ah, lembaga fatwa, dan lembaga hisbah


A. Pendahuluan
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab  sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad saw., adalah menyempurnakan budi pekerti.
Perkembangan Islam yang begitu pesat, yang ditandai dengan banyaknya pemuka-pemuka  Arab mengikuti ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad saw., menjadikan Islam semakin tersebar  luas di wailayah semenanjung Arabiyah.
Perpindahan Nabi Muhammad saw., ke Madinah sebagai gerakan awal untuk membentuk   suatu Negara yang dijiwai dengan moral Islam dan Alqur’an sebagai landasan yuridis dan moral menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan dalam kemasyarakatan Arab pada waktu itu.
Permasalahan social tertumata persoalan-persoalan yang menyentuh aspek hukum Alqur’an adalah dasar penggalian hukum. Bahkan jika kasus hukum itu tidak ada dasarkan hukumnya Nabi Muhammad saw., menunggu wahyu, seperti kasus kewarisan.
Setelah wafat Nabi Muhammad saw., kekuasaan Islam berturut-turut dipegang oleh empat sahabat nabi, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Afwan dan  Alibin Abi Tahalib Alqur’an sebagai undang-undang dasar dan syariah  sebagai hukum dasar  Demikian juga, pada masa kerajaan Umayah dan kerajaan Abassiyah Alqur’an, tetap sebagai Undang-Undang Dasar sedangkan syariah sebagai hukum resmi Negara, jika persoalan hukum tidak didapatkan dalam ketiga sumber hukum tersebut maka ditempuh jalan ijtihad. Dasar yang sama   juga digunakan oleh kerajaan-kerjaan Islam setelah runtuhnya kedua kerajaan Islam terebesar tersebut. Termasuk kerajaan Turki Usmani yang pernah menguasai sepertiga dunia terutama dunia Islam, sebelum terjadi pembaharuan hukum oleh Kamal Antatur.
Arab Saudi sebagai Negara yang mewilayahi dua kota Suci, yaitu Mekah dan Madinah,   dimana kedua kota ini merupakan pusat penyebaran Islam. Mekah menjadi kota kelahiran Nabi Muhammad saw., dan tempat Ka’bah serta selama 13 tahun penyiran Islam yang difukuskan pada persoalan aqidah dan akhlak. Saedangkan Madinah (kota Nabawi) sebgaai kota wafatnya Nabi dan ibu kota Negara yang dibangun oleh Nabi, dan di kota Nabawi ini Nabi menerima wahyu banyak terkaitan persoalan social kemasyarakatan termasuk persolan hukum, tentunya negara kerajaan Arab Saudi tetap menerapkan hukum Islam sebagai hukum Negara. Dengan demikian dapatkah dikatakan bahwa Negara Arab Saudi berdasar hukum Islam. Permasalahan akan dilihat dari dua sudut yaitu; Bagaimana  bentuk negaranya, dan bagaiman sistem hukumnya.

B. Betuk Negara
Dalam lintasan sejarah kerjaan Arab Saudi  pada tahun 1750 Muhammad bin Saud bergabung dengan Muhammad ibn Abdul Wahab (seorang reformis Islam) menciptakan satu entity politik baru. Selama kurang lebih 150 tahun keluarga Saud bersaing dengan Mesir pada masa emporium Usmaniya. Perasaingan untuk merebut semananjung Arab terutama untuk menguasai kota suci Mekah dan Madinah. (http//ms. wikipedia.org/, tgl 8 Oktober 2007)
Raja Abdul Aziz al Saud, ingin membangun  Negara Arab Saud sebagai Negara yang modern dan disegani di mata dunia internasional, maka pada tahun 1902 sampai 1932 melakukan ekspansi penaklukan tehadap kerjaan-kerjaan kecil di semenanjung Arabiyah. Kekuasaan raja Abdul Aziz al Saud semakin kuat dengan kerjaan-kerjaan kecil itu berhasil ditaklukan dan disatukan menjadi Kerajaan Arab Saudi.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. (Munawir Syadzali, 1993 ; 221). Nama Arab Saudi diambil dari kabila Saudi. Dalam  jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif. Lembaga  legislatif disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangakat oleh raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab Saudi itu tanpa batas (absulut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari jabatannya.  
Institusi pusat dalam pemerintahan Kerajaan Arab Saudi ialah monarki mutlak. Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah). Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemelihan umum dilarang.
Perkembangan terkini dengan desakan reformasi Amerika Serikat agar terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan kerajaan Arab Saudi, atas pengaruh tersebut pemerintahan kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan melakukan pemilu nasional waktu dekat untuk memilih wakil-wakil rakyat setelah sebelumnya menyetujui pembentukan komite hak asasi manusia non pemerintah.(http;//www.psktti.ui.com) tgl 8 Oktober 2007    
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus mengekalkan konsensus keluarga diraja Saud, para ulama dan unsur penting lain dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetepi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan Sahabat-sahabatnya.  Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme. (Abdurrahman Wahid, 2001: 19)
C. Konstitusi Arab Saudi
Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Alqur’an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar (the constitution) nagara, dan syari’ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari’ah. Dengan ulama sebagai hakim dan penasehat-pensehat.
Syari’ah sebagai hukum dasar yang mencakup konsep-konsep hukum yang terdapat dalam yang menurut ahli tafsir Alqur’ah berjumlah 155 ayat, (Harun Nasition, 1980)  dan dari al-Sunnah (tradisi-tradisi) Rasulullah yang terkait dengan hukum, baik berupa pernyataan-pernyataan, tindakan atau perbuatan maupun suatu perizinan (tanpa disertai dengan suatu perkataan atau perbuatan). Demikian  juga tradisi hukum yang dilakukan oleh para shabat nabi (ijma’a sahabi) dan penerapan hukum yang digali dari kedua sumber Islam oleh ulama-ulama, baik yang berada dalam lembaga peradilan maupun lembaga mufti.
Penerapan hukum Islam didasarkan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul)),  dan hasil ijtihad ulama (hakim dan Mufti).  Walaupun ada pandangan bahwa Arab Saudi bukan Negara Islam, memang dia mengklaim bahwa sistem hukumnya sistem Islam. Namun, sebatas itu saja sistem yang yang diterapkan. (http /www.indonesia. faithfreedom.)
Menurut pandangan tersebut, Islam melarang adanya campur tangan orang kafir dalam Negara. Namun, Arab Saudi merupakan Negara yang mempersilahkan Amerika Serikat memakai landasan udara (lanud) miliknya. Selajutnya dikatakan Islam hanya membolehkan ikatan  ideology sebagai pengikat umat, namun nasionalisme Arablah yang mengikat rakyat di Arab Saudi. Ikatan nasionalisme merupakan ikatan emosional yang terikat tempat, saat, dan kepentingan. Sementara itu, ikatan ideology merupakan ikatan yang bersumber dari pemecahan pertanyaan 1) dari mana, 2) mau apa dan bagaimana   serta 3) mau ke mana. Demikian pula menurut pandangan tersebut, tidak ada putra mahkota dalam Islam. Menurut Islam, kedaulatan  di tangan syara’, namun kekuasaan di tangan umat. Sebgai pemegang kedaulatan, khalifah hanya bertugas menerapakan Islam atas umat, bukan menjadi penentu standar benar salah seperti di sistem kerajaan atau parlemen.(http/www.indonesia.faithfreedom.org) tgl 8 Oktober 2007
Rasulullah swa., tidak pernah menyebut Negara yang dibangunnya dengan bentuk republik, atau kerajaan dan atau lainnya. Rasulullah hanya meletakan Islam sebagai dasar Negara, demikian juga, para  penerusnya (Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), bahkan pengangkatan keempat khalifah dalam bentuk yang berbeda.  Ini menunjukkan bahwa, bentuk satu Negara diserahkan kepada rakyat dan pemerintahannya.
Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, itu bukan berarti bahwa tidak ada undang-undang di bawahnya. Secara hierarki setelah kedua dasar hukum itu dikenal dengan The Basic Law of Government (hukum dasar pemerintahan) jika di Indonesia dikenal dengan hukum dasar yaitu batang tubuh UUD 1945.
Hukum Dasar Pemerintahan Arab Saudi yang mengatur sistem pemerintahan Negara, diataranya ada beberapa pasal disebutkan di bawah ini. Pasal 17 Basic Law (27-8-1412 H/1-3-1992 M), menetapkan bahwa Pemilikan, modal, tenaga kerja adalah dasar ekonomi dan kehidupan social Kerajaan. Semuan ini adalah hak-hak pribadi yang melayani fungsi social yang sesuai dengan Syari’at Islam. Pasal 18 diktetapakan bahwa Negara akan menjamin kebebasan dan tak dapat diganggugugatnya kepemilikan pribadi. Kpemilikan pribadi tidak akan disita kecauli untuk kepentingan umum dan penyitaan akan dikompensasi secara wajar. Pasal 119 Penyitaan kolektif kepemilikan dilarang. Penyitaan kepemilikan pribadi hanya akan berlaku sesuai dengan suatu keputusan pengadilan. Pasal 26 Negara akan menyediakan kesempatan kerja kepada semua rakyat yang sanggup dan akan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja dan majikan. Pasal 36 Negara akan menjamin keamanan semua warga Negara dan orang asing yang hidup dalam tempat tinggalnya. Tidak ada orang yang akan ditahan, dipenjara, atau tindakan-tindakannya dibatasi kecuali oleh ketentuan-ketentuan hukum. Pasal 47 Warga Negara dan penduduk asing keduanya mempunyai hak yang sama terhadap proses peradilan (litigation)
Dengan demikian hierarki perundang-undang Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukuam yang tertinggi adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Sedngkan Hukum Dasar dan  Undang-undang adalah peringkat kedua dan ketiga. Dekrit Raja merupakan peringkat kempat. Ketiga jenis pertauran perundang-undangan tersebut harus sesuai  dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah.
Perumusan hukum dasar, undang-undang dan dekrit Raja karena didasarkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, maka semua aturan tersebut dikenal dengan hukum syari’ah. Berdasarkan peringkat hierarki terebut, maka sumber penggalian hukum Arab Saudi adalah 1) Wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah), dan 2) ijtihad.
Ijtihad adalah segala kemampuan pemikiran dicurahkan secara sungguh-sungguh untuk menggali atau menemukan hukum yang tidak didapatkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Hukum dasar, dan undang-undang merupakan hasil ijtihad jama, yaitu keputusan-keputusan hukum yang dibuat atau ditetapkan oleh lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif. Sedangkan dekrit Raja merupakan hasil ijtihad fardi (individu), sebagai suatu peraturan perasturan Pemerintah.
  
D. Sistem Peradilan
Ada dua institusi hukum yang mempunyai keweangan dalam menyelesaikan peroalan hukum yaitu  mahkamah syari’ah dan lembaga fatwa. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari’ah  mempunyai kewenangan absulut dan kewenagan relative.  Mahkamah syari’ah memeriksa perkara pidana (jinayah) perkara perdata (muamalah), dan wilayah juridiksinya terbatas berdasarkan kompentensi relatifnya.
Dengan pengertian lain peradilan itu menyangkut semua hak, baik itu hak Allah atau hak manusia. Jadi kedudukan peradilan itu pada prinsipnya adalah perpaduan di antara memberikan keputusan di kalangan orang-orang yang bersengketa dan menyampaikan sebagian hak-hak umum bagi rakyat, dengan memerhatikan persoalan-persoalan  warga negara yang terhalang haknya, baik menyangkut dengan hak-hak keperdataan maupun hak-hak publik. (bandingkan Sayid Sabiq, 1988: 19-20).  
Karena Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, maka seluruh aspek hukum baik menyangkut dengan hukum had, kisas maupun hukum takzir dapat diterapkan pada setiap warga yang melanggara norma-norma hukum tersebut. Bagi warga yang membunuh dengan tanpa alasan hukum Syari’ah sanksi hukumnya dibunuh. Demikian juga pelaku zina, hukumannya dirajam, dan bagi warga yang melaporkan perbuatan zina warga lain tanpa alat bukti saksi empat orang, juga dikenakan sanksi rajam delapan puluh kali dan diasingkan atau diisolasi dari tempat kediamanannya. Hukuman bagi kelompok pengacau keamanan atau pelaku tindakan pidana konisitas, seperti perampokan dengan pembunuhan dikenakan sanksi pidana salib, yaitu suatu hukuman yang bersifat amputasi silang dua oragan tubuh tangan kiri dan kaki kanan.
Hukuman-hukuman pidana inilah yang oleh dunia internasional mengecam Arab Saudi sebagai negara yang tidak melindungi hak-hak asasi manusia, bahkan dicap sebagai negara yang membelakukan hukum rimba.  
Hakim-hakim di mahkamah syari’ah apabila dalam memeriksa suatu perkara yang tidak ditemukan dasar-dasar hukum dalam Qur’an atau Sunnah Rasulullah atau basic law  of government,  maka diberikan kebebasan untuk berijtihad. ijtihad hakim baik berdasarkan pada keputusan hakim atas suatu perkara yang sebelumnya dengan sifat dan krakteristik perkara yang sama, maupun menggunakan hasil pemikiran para ulama hukum Islam klasik.   Bahkan seperti penerapan hukum Islam di dunia Islam lainnya, keputusan hakim mahkama syari’ah sebagai prseden bagi hakim dalam menghadapi perkara yang mempunyai sifat dan krakteristik yang sama.
Sedangkan lembaga mufti berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut dengan kemaslahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewargaan negara maupun persoalan politik baik dalam negeri maupun luar negeri. Keputusan  hukum lembaga fatwa bersifat mengikat untuk bagi seluruh warga negara Arab Saudi. Seperti fatwa yang mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan udara Arab Saudi untuk menyerang Irak.
Disamping kedua lembaga tersebut, terdapat juga lembagahisbah lembaga ini merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa perkara yang terkait dengan perilaku pasar, seperti penyimpangan timbangan, atau penipuan dalam transaksi jual beli. Apabila dalam pemeriksaan terhadap kasus-kasus  pelanggaran pasar dan pada tersangka dinyatakan bersalah dikanakan sanksi, baik sanksi pidana, sanki administrsi maupun sanksi perdata.
Hakim pada lembaga hisba adalah polisi pengawas pasar yang diberikan tugas utuk menindak, memeriksa dan memutuskan pelaku pelanggaran di pasar, baik pelanggaran pidana seperti  penipuan ukuran timbangan, pelanggaran perdata  objek jual beli cacat, maupun pelanggaran administrasi seperti salah menggunakan izin usaha.
E. Simpulan
Arab Saudi adalah salah satu negera di Timurr Tengah dalam bentuk kerajaan, Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, sendang hukum dasar negara adalah Syari’ah (basic law of government). Dengan demikian, sistem  hukumnya adalah sistem hukum Islam, yaitu bersumber dari wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul), dan Ijtihad.

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Wahid, (2001), Menggerakkan Tradisi Esai-Esai Pasantren, Yogyakarta, LKiS

Munawir Sjadzali, (1993), Islam dan Tata Negara (ajaran, sejarah dan pemikiran), UI Press, Jakarta

Harun Nasition, (1980), Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya,Bulan Bintang, Jakarta.

Sayid Sabiq, (1988), Fikih Sunnah,  Terjemahan Jilid 14, PT. Al Maarif
http /www.indonesia. faithfreedom, tgl 6 Oktober 2007
http/www.indonesia.faithfreedom.org.,  tgl 8 Oktober 2007
http /www.indonesia. faithfreedom.org., tgl. 16 Nopember 2007

Tempat Wisata Indonesia Yang Terkenal Di Mancanegara

Indonesia adalah negara besar yang terletak di Asia tenggara, yang memiliki penduduk yang banyak dan luas lahan, dengan keanekaragaman budaya dan daerah geologis yang signifikan. Dengan jumlah 18.110 pulau, dan 6.000 diantaranya berpenghuni, maka pantaslah jika Indonesia disebut sebagai  negara kepulauan terbesar di dunia. Populasi sekitar 240 juta orang (data belum di update)  berasal dari 300 kelompok etnis yang berbicara lebih dari 250 bahasa yang berbeda. Bali biasanya menjadi tujuan yang paling akrab bagi pengunjung asing, meskipun ada banyak tempat wisata di Indonesia yang top lainnya.


Berikut 10 Daftar tempat wisata di Indonesia yang terpopuler :

1. Bali

Salah satu Pura di Bali



Bali adalah salah satu pulau tempat wisata di Indonesia yang paling populer di dunia dan salah satu yang konsisten memenangkan penghargaan sebagai pulau wisata yang baik. Bali memiliki Variasi wisata, garis pantai yang berbatu, pantai tropis, sawah yang subur dan bukit vulkanik, semuanya memberikan latar belakang yang indah berwarna-warni, dan yang sangat spiritual adalah budaya Hindunya yang unik. Kombinasi antara budaya dan  keramahan penduduknya, membuat Bali menjadi tujuan wisata paling favorit yang ada di Indonesia.


2. Raja Ampat
Kepulauan Raja Ampat yang Mempesona
Berikut ini adalah tempat wisata di Indonesia yang paling populer sepanjang tahun 2011, Semua orang berbicara tentang Raja Ampat, Papua. Raja Ampat dipuji untuk keindahan alamnya yang sangat spektakuler. Wayag, gugusan batu vulkanik yang mencuat dari lautan, diyakini lebih indah dari Halong Bay di Vietnam. Jika Anda terpesona dengan keindahan laut Raja Ampat, tunggu sampai Anda menyelam ke dalam lautan biru jernih di Raja Ampat, Terumbu karang dengan berbagai kehidupan laut yang indah, akan membuat Anda jatuh cinta terhadap Pulau ini.


3. Taman Nasional Komodo

Taman Nasional Komodo

Taman Nasional Komodo adalah sebuah taman nasional yang terletak di dalam Kepulauan Sunda Kecil yang meliputi tiga pulau besar Komodo, Padar dan Rincah, dan 26 pulau lainnya yang lebih kecil. Pulau ini dinamakan Komodo,karena di pulau ini terdapat  reptil  terbesar  yang hidup di dunia yang bisa mencapai 3 meter atau lebih panjang dan berat lebih dari 70 kg. Meskipun komodo kebanyakan makan bangkai hewan mati, akan tetapi Komodo adalah predator tangguh dan juga akan berburu mangsa termasuk burung, dan mamalia. Serangan terhadap manusia sangat jarang terjadi.


4. Borobudur

Stupa di Candi Borobudur


Terletak 40 km (25 mil) barat laut dari Yogyakarta di Jawa, Borobudur adalah salah satu kuil Buddha paling terkenal di dunia. Borobudur dibangun selama sekitar 75 tahun di abad ke-8 dan ke-9 oleh kerajaan Sailendra, dan dibuat dari sekitar 2 juta blok batu. Borobudur kemudian  ditinggalkan pada abad ke-14 karena alasan yang masih tetap misteri dan selama berabad-abad berbaring tersembunyi di hutan di bawah lapisan abu vulkanik. Dan sekarang tempat ini telah menjadi salah satu tempat wisata di Indonesia yang sangat populer dikunjungi oleh wisatawan asing ataupun lokal.


5. Danau Toba

Pemandangan Danau Toba Yang Indah

Danau Toba menawarkan banyak objek wisata yang menarik, seperti wisata alam, spiritual, sejarah, arsitektur dan kuliner. Suasana sejuk dan menyegarkan berhasil mengajak para wisatawan untuk datang ke tempat wisata di Indonesia ini. Tidak ada kata yang bisa menggambarkan keindahan pesona danau terbesar kedua di dunia ini. Danau Toba merupakan kawasan wisata super besar yang ada di dunia. Sejarah mencatat, Danau Toba di Sumatera Utara dulunya merupakan gunung berapi yang besar. Danau Toba diperkirakan bahkan sebagai situs taman geo di Indonesia. Pulau Samosir sendiri ada sekitar 35 situs , salah satunya adalah batu berusia 300 tahun di kaki Gunung Pusuk Buhi.


6. Tana Toraja

Rumah Adat Tana Toraja

Toraja di Sulawesi Selatan. Toraja terkenal dengan ragam tradisi budaya yang selalu menarik untuk dikunjungi. Salah satu tradisi yang paling populer oleh para wisatawan adalah pemakaman Toraja. Para wisatawan asing  bersedia untuk datang dari jauh, hanya untuk mengunjungi pemakaman Toraja. Tradisi pemakaman Toraja dalam sangat khas dan hanya bisa dimiliki oleh keluarga bangsawan. Pemakaman berlangsung selama berhari-hari, dan sebagai puncak acara akan diadakan pembantaian kerbau. Yang Menarik bagi wisatawan adalah tata cara pemakaman. Sihir! Prosesi ini dipimpin paranormal sihir Toraja. Tubuh "berjalan" ke atas bukit kemudian dimakamkan di makam batu berukir. Tempat wisata di Indonesia ini adalah salah satu tujuan wisata paling terkenal di Dunia.


7. Gunung Bromo

Keindahan Gunung Bromo

Gunung Bromo merupakan gunung berapi aktif dan bagian dari Tengger massif, di Jawa Timur. Bromo memiliki ketinggian 2.329 meter (7.641 kaki) walaupun itu bukan puncak tertinggi massif, tetapi ini adalah yang paling terkenal dari Bromo. Gunung Bromo adalah salah satu tempat wisata di Indonesia yang paling banyak dikunjungi di Indonesia dan Jawa. Bagian atas gunung berapi akan terus tertiup angin dan dalam kawah akan terus mengeluarkan asap putih. Tempat  ini dikelilingi oleh Laut Pasir vulkanik halus.

8. Pulau Karimun Jawa

Pulau Karimunj awa

Karimunjawa adalah tempat wisata di Indonesia yang merupakan tempat favorit para backpacker muda yang memulai hobinya. Jika Anda ingin sebuah petualangan di laut, hidup di pulau yang tenang, menikmati alam bebas untuk pertama kalinya, maka Karimunjawa adalah tujuan tepat untuk itu semua. Penyelam profesional juga telah mengakui keindahan dunia bawah laut Karimun jawa. Di sini, Anda akan terpesona oleh kehadiran beberapa hewan langka, seperti penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu hijau (Chelonia mydas) yang berenang bebas. Karimunjawa memiliki beberapa tempat menyelam yang luas, seperti Pulau Menjangan Kecil, Pulau Menjangan Besar, Pulau Genting dan Pulau Kembar.


9. Bunaken

Add caption

Terletak di utara pulau Sulawesi, Bunaken merupakan salah satu tempat menyelam yang paling terkenal di Indonesia dan juga daerah snorkeling yang paling banyak dikunjungi wisatawan. Pulau ini merupakan bagian dari Taman Laut Bunaken di mana Anda dapat melihat lebih dari 70% dari semua spesies ikan yang hidup di samudra Pasifik Barat. Jika Anda ingin berkunjung ke salah satu tempat wisata di Indonesia ini, maka Waktu terbaik untuk menyelam di Bunaken adalah antara bulan April dan November.


10. Kepulauan Gili,Lombok

Aktivitas Turis di Gili Trawangan

Tempat wisata di Indonesia ini adalah Tujuan wisata paling populer di Lombok, Kepulauan Gili adalah kepulauan tiga pulau kecil: Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air. Pulau-pulau yang sangat tenang dan damai, dengan banyak kafe di pinggir pantainya dan tidak ada mobil atau sepeda motor yang akan mengganggu ketenangan tempat ini. Perhatikan bahwa nama "Kepulauan Gili" agak berlebihan sebagai gili, yang hanya berarti "pulau kecil" di Sasak ada banyak pulau-pulau lain di sekitar pantai Lombok dengan Gili di nama mereka.


Terima Kasih atas kunjungan Anda ke Blog ini, dan jangan lupa berkunjung kembali untuk mendapatkan info-info tempat wisata lainnya yang ada di Dunia. Jangan lewatkan juga artikel lainnya yang berjudul, Tempat Wisata di Yunani.

Permusuhan Yahudi Terhadap Islam Dalam Sejarah

Permusuhan Yahudi terhadap Islam sudah terkenal dan ada sejak dahulu kala. Dimulai sejak dakwah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan mungkin juga sebelumnya bahkan sebelum kelahiran beliau. Hal ini mereka lakukan karena khawatir dari pengaruh dakwah islam yang akan menghancurkan impian dan rencana mereka. Namun dewasa ini banyak usaha menciptakan opini bahwa permusuhan yahudi dan islam hanyalah sekedar perebutan tanah dan perbatasan Palestina dan wilayah sekitarnya, bukan permasalahan agama dan sejarah kelam permusuhan yang mengakar dalam diri mereka terhadap agama yang mulia ini.
Padahal pertarungan kita dengan Yahudi adalah pertarungan eksistensi, bukan persengkataan perbatasan. Musuh-musuh islam dan para pengikutnya yang bodoh terus berupaya membentuk opini bahwa hakekat pertarungan dengan Yahudi adalah sebatas pertarungan memperebutkan wilayah, persoalan pengungsi dan persoalan air. Dan bahwa persengketaan ini bisa berakhir dengan (diciptakannya suasana) hidup berdampingan secara damai, saling tukar pengungsi, perbaikan tingkat hidup masing-masing, penempatan wilayah tinggal mereka secara terpisah-pisah dan mendirikan sebuah Negara sekuler kecil yang lemah dibawah tekanan ujung-ujung tombak zionisme, yang kesemua itu (justeru) menjadi pagar-pagar pengaman bagi Negara zionis. Mereka semua tidak mengerti bahwa pertarungan kita dengan Yahudi adalah pertarungan lama semenjak berdirinya Negara islam diMadinah dibawah kepemimpinan utusan Allah bagi alam semesta yaitu Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam
Demikianlah permusuhan dan usaha mereka merusak Islam sejak berdirinya Negara islam bahkan sejak Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hijrah ke Madinah sampai saat ini dan akan berlanjut terus. Walaupun tidak tertutup kemungkinan mereka punya usaha dan upaya memberantas islam sejak kelahiran beliau n . hal ini dapat dilihat dalam pernyataan pendeta Buhairoh terhadap Abu Thalib dalam perjalanan dagang bersama beliau diwaktu kecil. Allah Ta’ala telah jelas-jelas menerangkan permusuhan Yahudi dalam firmanNya:
Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. (Qs. 5:82)
Melihat demikian panjangnya sejarah dan banyaknya bentuk permusuhan Yahudi terhadap Islam dan Negara Islam, maka kami ringkas dalam 3 marhalah;
Marhalah pertama:
Upaya Yahudi dalam menghalangi dakwah Islam di masa awal perkembangan dakwah islam dan cara mereka dalam hal ini.
Diantara upaya Yahudi dalam menghalangi dakwah Islam di masa-masa awal perkembangannya adalah:
1.    Pemboikotan (embargo) Ekonomi: Kaum muslimin ketika awal perkembangan islam di Madinah sangat lemah perekonomiannya. Kaum muhajirin datang ke Madinah tidak membawa harta mereka dan kaum Anshor yang menolong mereka pun bukanlah pemegang perekonomian Madinah. Oleh karena itu Yahudi menggunakan kesempatan ini untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama mereka dan melakukan embargo ekonomi. Para pemimpin Yahudi enggan membantu perekonomian kaum muslimin dan ini terjadi ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengutus Abu Bakar menemui para pemimpin Yahudi untuk meminjam dari mereka harta yang digunakan untuk membantu urusan beliau dan berwasiat untuk tidak berkata kasar dan tidak menyakiti mereka bila mereka tidak memberinya. Ketika Abu Bakar masuk Bait Al Midras (tempat ibadah mereka) mendapati mereka sedang berkumpul dipimpin oleh Fanhaash –tokoh besar bani Qainuqa’- yang merupakan salah satu ulama besar mereka didampingi seorang pendeta yahudi bernama Asy-ya’. Setelah Abu Bakar menyampaikan apa yang dibawanya dan memberikan surat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepadanya. Maka ia membaca sampai habis dan berkata: Robb kalian butuh kami bantu! Tidak hanya sampai disini saja, bahkan merekapun enggan menunaikan kewajiban yang harus mereka bayar, seperti hutang, jual beli dan amanah kepada kaum muslimin. Berdalih bahwa hutang, jual beli dan amanah tersebut adanya sebelum islam dan masuknya mereka dalam islam menghapus itu semua. Oleh karena itu Allah berfirman:Di antara Ahli Kitab ada orang yang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaranmereka mengatakan:”Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (Qs. 3:75)
2.    Membangkitkan fitnah dan kebencian: Yahudi dalam upaya menghalangi dakwah islam menggunakan upaya menciptakan fitnah dan kebencian antar sesama kaum muslimin yang pernah ada di hati penduduk Madinah dari Aus dan Khodzraj pada masa jahiliyah. Sebagian orang yang baru masuk islam menerima ajakan Yahudi, namun dapat dipadamkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam . diantaranya adalah kisah yang dibawakan Ibnu Hisyam dalam Siroh Ibnu Hisyam (2/588) ringkas kisahnya: Seorang Yahudi bernama Syaas bin Qais mengutus seorang pemuda Yahudi untuk duduk dan bermajlis bareng dengan kaum Anshor, kemudian mengingatkan mereka tentang kejadian perang Bu’ats hingga terjadi pertengkaran dan mereka keluar membawa senjata-senjata masing-masing. Lalu hal ini sampai pada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. maka beliau shallallahu ’alaihi wa sallam segera berangkat bersama para sahabat muhajirin menemui mereka dan bersabda:

يَا مَعْشَر المُسْلِمِيْنَ اللهَ اللهَ أَبِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ وَ أَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ بَعْدَ أَنْ هَدَاكُمُ اللهُ لِلإِسْلاَمِ وَ أَكْرَمَكُمْ بِهِ وَ قَطَعَ بِهِ أَمْرَ الْجَاهِلِيَّةِ وَاسْتَنْقَذَكُمْ بِهِ مِنَ الْكُفْرِ وَ أَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ

“Wahai kaum muslimin alangkah keterlaluannya kalian, apakah (kalian mengangkat) dakwah jahiliyah padahal aku ada diantara kalian setelah Allah tunjuki kalian kepada Islam dan muliakan kalian, memutus perkara Jahiliyah dan menyelamatkan kalian dari kekufuran dengan Islam serta menyatukan hati-hati kalian.” 
Lalu mereka sadar ini adalah godaan syetan dan tipu daya musuh mereka, sehingga mereka mengangis dan saling rangkul antara Aus dan Khodzroj. Lalu mereka pergi bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallamdengan patuh dan taat yang penuh. Lalu Allah turunkan firmanNya: Katakanlah: ”Hai Ahli Kitab, mengapa kamu ingkari ayat-ayat Allah, padahal Allah Maha Menyaksikan apa yang kamu kerjakan. Katakanlah:”Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan.” Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. (Qs. 3:99)
3.    Menyebarkan keraguan pada diri kaum muslimin: Orang Yahudi berusaha memasukkan keraguan di hati kaum muslimin yang masih lemah imannya dengan melontarkan syubhat-syubhat yang dapat menggoyahkan kepercayaan mereka terhadap islam. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya: Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): “Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mu’min) kembali (kepada kekafiran). (Qs. 3:72). Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan pernyataan: Ini adalah tipu daya yang mereka inginkan untuk merancukan perkara agama islam kepada orang-orang yang lemah imannya. Mereka sepakat menampakkan keimanan di pagi hari (permulaan siang) dan sholat subuh bersama kaum muslimin. Lalu ketika diakhir siang hari (sore hari) mereka murtad dari agama Islam agar orang-orang bodoh menyatakan bahwa mereka keluat tidak lain karena adanya kekurangan dan aib dalam agama kaum muslimin.
4.    Memata-matai kaum Muslimin: Ibnu Hisyam menjelaskan adanya sejumlah orang Yahudi yang memeluk Islam untuk memata-matai kaum muslimin dan menukilkan berita Rasulullahshallallahu ’alaihi wa sallam dan yang ingin beliau lakukan kepada orang Yahudi dan kaum musyrikin, diantaranya: Sa’ad bin Hanief, Zaid bin Al Lishthi, Nu’maan bin Aufa bin Amru dan Utsmaan bin Aufa serta Rafi’ bin Huraimila’. Untuk menghancurkan tipu daya ini Allah berfirman:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata:”Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka):”Marilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. (Qs. 3:118-119)
5.    Usaha memfitnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallamOrang Yahudi tidak pernah henti berusaha memfitnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, diantaranya adalah kisah yang disampaikan Ibnu Ishaaq bahwa beliau berkata: Ka’ab bin Asad, Ibnu Shaluba, Abdullah bin Shurie dan Syaas bin Qais saling berembuk dan menghasilkan keputusan berangkat menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam untuk memfitnah agama beliau. Lalu mereka menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Muhammad engkau telah tahu kami adalah ulama dan tokoh terhormat serta pemimpin besar Yahudi, Apabila kami mengikutimu maka seluruh Yahudi akan ikut dan tidak akan menyelisihi kami. Sungguh antara kami dan sebagian kaum kami terjadi persengketaan. Apakah boleh kami berhukum kepadamu lalu engkau adili dengan memenangkan kami atas mereka? Maka Rasulullahshallallahu ’alaihi wa sallam enggan menerimanya. Lalu turunlah firman Allah: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Qs. 5:49)
Semua usaha mereka ini gagal total dihadapan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan Allah membalas makar mereka ini dengan menimpakan kepada mereka kerendahan dan kehinaan.

Marhalah kedua:
Masa perang senjata antara Yahudi dan Muslimin di zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.
Orang Yahudi tidak cukup hanya membuat keonaran dan fitnah kepada kaum muslimin semata bahkan merekapun menampakkan diri bergabung dengan kaum musyrikin dengan menyatakan permusuhan yang terang-terangan terhadap islam dan kaum muslimin. Namun Rasulullahshallallahu ’alaihi wa sallam tetap menunggu sampai mereka melanggar dan membatalkan perjanjian yang pernah dibuat diMadinah. Ketika mereka melanggar perjanjian tersebut barulah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan tindakan militer untuk menghadapi mereka dan mengambil beberapa keputusan untuk memberikan pelajaran kepada mereka. Diantara keputusan penting tersebut adalah:
1.    Pengusiran Bani Qainuqa’
2.    Pengusiran bani Al Nadhir
3.    Perang Bani Quraidzoh
4.    Penaklukan kota Khaibar
Setelah terjadinya hal tersebut maka orang Yahudi terusir dari jazirah Arab.

Marhalah ketiga:
Tipu daya dan makar mereka terhadap islam setelah wafat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.
Orang Yahudi memandang tidak mungkin melawan Islam dan kaum muslimin selama Rasulullahshallallahu ’alaihi wa sallam masih hidup. Ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, orang Yahudi melihat adanya kesempatan untuk membuat makar kembali terhadap Islam dan muslimin. Mereka mulai merencanakan dan menjalankan tipu daya mereka untuk memalingkan kaum muslimin dari agamanya. Namun tentunya mereka lakukan dengan lebih baik dan teliti dibanding sebelumnya. Sebagian target mereka telah terwujud dengan beberapa sebab diantaranya:
a.    Kaum muslimin kehilangan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.
b.    Orang Yahudi dapat mengambil pelajaran dan pengalaman dari usaha-usaha mereka terdahulu sehingga dapat menambah hebat makar dan tipu daya mereka.
c.    Masuknya sebagian orang Yahudi ke dalam Islam dengan tujuan memata-matai kaum muslimin dan merusak mereka dari dalam tubuh kaum muslimin.
Memang berbicara tentang tipu daya dan makar Yahudi kepada kaum Muslimin sejak wafat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hingga kini membutuhkan pembahasan yang panjang sekali. Namun rasanya cukup memberikan 3 contoh kejadian besar dalam sejarah Islam untuk mengungkapkan permasalahan ini. Yaitu:
1.    Fitnah pembunuhan khalifah UtsmanIni adalah awal keberhasilan Yahudi dalam menyusup dan merusak Islam dan kaum muslimin. Tokoh yahudi yang bertanggung jawab terjadinya peristiwa ini adalah Abdullah bin Saba’ yang dikenal dengan Ibnu Sauda’. Kisahnya cukup masyhur dan ditulis dalam kitab-kitab sejarah Islam.
2.    Fitnah Maimun Al Qadaah dan perkembangan sekte Bathiniyah. Keberhasilan Abdullah bin Saba’ membuat fitnah di kalangan kaum Muslimin dan mengajarkan saba’isme membuat orang Yahudi semakin berani. Sehingga belum habis fitnah Sabaiyah mereka sudah memunculkan tipu daya baru yang dipimpin seorang Yahudi bernama Maimun bin Dieshaan Al Qadaah dengan membuat sekte Batiniyah di Kufah tahun 276 H. Imam Al Baghdadi menceritakan: Diatara orang yang membangun sekte Bathiniyah adalah Maimun bin Dieshaan yang dikenal dengan Al Qadaah seorang maula bagi Ja’far bin Muhammad Al Shodiq yang berasal dari daerah Al Ahwaaz dan Muhammad bin Al Husein yang dikenal dengan Dandaan. Mereka berkumpul bersama Maimun Al Qadah di penjara Iraaq lalu membangun sekte Bathiniyah.Tipu daya Yahudi ini terus berjalan dalam bentuk yang beraneka ragam sehingga sekte ini berkembang menjadi banyak sekali sektenya dalam kaum muslimin, sampai-sampai menghalalkan pernikahan sesama mahrom dan hilangnya kewajiban syariat pada seseorang.
3.    Penghancuran kekhilafahan Turki Utsmani ditangan gerakan Masoniyah dan akibat yang ditimbulkan berupa perpecahan kaum muslimin.Orang Yahudi mengetahui sumber kekuatan kaum muslimin adaalh bersatunya mereka dibawah satu kepemimpinan dalam naungan kekhilafahan Islamiyah. Oleh karena mereka segera berusaha keras meruntuhkan kekhilafahan yang ada sejak zaman Khulafa’ Rasyidin sampai berhasil menghapus dan meruntuhkan negara Turki Utsmaniyah. Orang Yahudi memulai konspirasinya dalam meruntuhkan Negara Turki Utsmaniyah pada masa sultan Murad kedua (tahun 834-855H) dan setelah beliau pada masa sultan Muhammad Al Faatih (tahun 855-886H) yang meningal diracun oleh Thobib beliau seorang Yahudi bernama Ya’qub Basya. Demikian juga berhasil membunuh Sultan Sulaiman Al Qanuni (tahun 926-974H) dan para cucunya yang diatur oleh seorang Yahudi bernama Nurbaanu. Konspirasi Yahudi ini terus berlangsung di masa kekhilafahan Utsmaniyah lebih dari 400 tahunan hingga runtuhnya di tangan Mushthofa Ataturk.
Orang Yahudi dalam menjalankan rencana tipu daya mereka menggunakan kekuatan berikut ini:
1.   Yahudi Al Dunamah. Diantara tokohnya adalah Madhaat Basya dan Mushthofa Kamal Ataturk yang memiliki peran besar dan penting dalam penghancuran kekhilafahan Utsmaniyah.
2.   Salibis Eropa yang sangat membenci islam dan kaum muslimin dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa Negara eropa yaitu Bulgaria, Rumania, Namsa, Prancis, Rusia, Yunani dan Italia.
3. Organisasi bawah tanah/rahasia, khususnya Masoniyah yang terus berusaha merealisasikan tujuan dan target Zionis.
Usaha-usaha Musthofa Kamal Basya Ataturk dalam menghancurkan kekhilafahan setelah berhasil menyingkirkan sultan Abdulhamid kedua adalah:
a.    Pada awal November 1922 M ia menghapus kesultanan dan membiarkan kekhilafahan
b.    Pada tanggal 18 November 1922M ia mencopot Wahieduddin Muhammad keenam dari kekhilafahan.
c.  Pada Agustus 1923 M ia mendirikan Hizb Al Sya’b Al Jumhuriah ( Partai Rakyat Republik ) dengan tokoh-tokoh pentingnya kebanyakan dari Yahudi Al Dunamah dan Masoniyah.
d.  Pada tanggal 20 oktober 1923 M Republik Turki diresmikan dan Al Jum’iyah Al Wathoniyah (Organisasi nasional) memilih Musthofa Kamal sebagai presiden Turki.
e.    Pada tanggal 2 Maret 1924 M Kekhilafahan dihapus total.
Demikianlah sempurna sudah keinginan orang-orang Yahudi untuk menjadikan kekhilafahan sebagai Negara sekuler yang dipimpin seorang Yahudi yang berkedok muslim.
Mudah-mudahan ringkas sejarah permusuhan Yahudi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menjadi pelajaran bagi kaum muslimin.
***
Penulis: Ustadz Khalid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.com