Share

Showing posts with label Asia Barat. Show all posts
Showing posts with label Asia Barat. Show all posts

Sistem Hukum Di Saudi Arabia


Arab Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan, yang dipimpin oleh seorang raja dari keluarga Saudi. Islam sebgai agama resmi dan dasar negara. Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, dan hukum dasarnya adalah syari’ah. Ada tiga lembaga hukum yang menyelesaikan masalah-masalah hukum, 1)mahkamah syari’ah; 2)lembaga fatwa, dan 3)lembaga hisbah. Dengan demikian sistem hukumnya didasarkan atas wahyu dan  ijtihad.

Kata kunci; Alqur’an, Sunnah Rasulullah, ijtihad, mahkama syari’ah, lembaga fatwa, dan lembaga hisbah


A. Pendahuluan
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab  sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad saw., adalah menyempurnakan budi pekerti.
Perkembangan Islam yang begitu pesat, yang ditandai dengan banyaknya pemuka-pemuka  Arab mengikuti ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad saw., menjadikan Islam semakin tersebar  luas di wailayah semenanjung Arabiyah.
Perpindahan Nabi Muhammad saw., ke Madinah sebagai gerakan awal untuk membentuk   suatu Negara yang dijiwai dengan moral Islam dan Alqur’an sebagai landasan yuridis dan moral menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan dalam kemasyarakatan Arab pada waktu itu.
Permasalahan social tertumata persoalan-persoalan yang menyentuh aspek hukum Alqur’an adalah dasar penggalian hukum. Bahkan jika kasus hukum itu tidak ada dasarkan hukumnya Nabi Muhammad saw., menunggu wahyu, seperti kasus kewarisan.
Setelah wafat Nabi Muhammad saw., kekuasaan Islam berturut-turut dipegang oleh empat sahabat nabi, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Afwan dan  Alibin Abi Tahalib Alqur’an sebagai undang-undang dasar dan syariah  sebagai hukum dasar  Demikian juga, pada masa kerajaan Umayah dan kerajaan Abassiyah Alqur’an, tetap sebagai Undang-Undang Dasar sedangkan syariah sebagai hukum resmi Negara, jika persoalan hukum tidak didapatkan dalam ketiga sumber hukum tersebut maka ditempuh jalan ijtihad. Dasar yang sama   juga digunakan oleh kerajaan-kerjaan Islam setelah runtuhnya kedua kerajaan Islam terebesar tersebut. Termasuk kerajaan Turki Usmani yang pernah menguasai sepertiga dunia terutama dunia Islam, sebelum terjadi pembaharuan hukum oleh Kamal Antatur.
Arab Saudi sebagai Negara yang mewilayahi dua kota Suci, yaitu Mekah dan Madinah,   dimana kedua kota ini merupakan pusat penyebaran Islam. Mekah menjadi kota kelahiran Nabi Muhammad saw., dan tempat Ka’bah serta selama 13 tahun penyiran Islam yang difukuskan pada persoalan aqidah dan akhlak. Saedangkan Madinah (kota Nabawi) sebgaai kota wafatnya Nabi dan ibu kota Negara yang dibangun oleh Nabi, dan di kota Nabawi ini Nabi menerima wahyu banyak terkaitan persoalan social kemasyarakatan termasuk persolan hukum, tentunya negara kerajaan Arab Saudi tetap menerapkan hukum Islam sebagai hukum Negara. Dengan demikian dapatkah dikatakan bahwa Negara Arab Saudi berdasar hukum Islam. Permasalahan akan dilihat dari dua sudut yaitu; Bagaimana  bentuk negaranya, dan bagaiman sistem hukumnya.

B. Betuk Negara
Dalam lintasan sejarah kerjaan Arab Saudi  pada tahun 1750 Muhammad bin Saud bergabung dengan Muhammad ibn Abdul Wahab (seorang reformis Islam) menciptakan satu entity politik baru. Selama kurang lebih 150 tahun keluarga Saud bersaing dengan Mesir pada masa emporium Usmaniya. Perasaingan untuk merebut semananjung Arab terutama untuk menguasai kota suci Mekah dan Madinah. (http//ms. wikipedia.org/, tgl 8 Oktober 2007)
Raja Abdul Aziz al Saud, ingin membangun  Negara Arab Saud sebagai Negara yang modern dan disegani di mata dunia internasional, maka pada tahun 1902 sampai 1932 melakukan ekspansi penaklukan tehadap kerjaan-kerjaan kecil di semenanjung Arabiyah. Kekuasaan raja Abdul Aziz al Saud semakin kuat dengan kerjaan-kerjaan kecil itu berhasil ditaklukan dan disatukan menjadi Kerajaan Arab Saudi.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. (Munawir Syadzali, 1993 ; 221). Nama Arab Saudi diambil dari kabila Saudi. Dalam  jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif. Lembaga  legislatif disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangakat oleh raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab Saudi itu tanpa batas (absulut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari jabatannya.  
Institusi pusat dalam pemerintahan Kerajaan Arab Saudi ialah monarki mutlak. Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah). Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemelihan umum dilarang.
Perkembangan terkini dengan desakan reformasi Amerika Serikat agar terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan kerajaan Arab Saudi, atas pengaruh tersebut pemerintahan kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan melakukan pemilu nasional waktu dekat untuk memilih wakil-wakil rakyat setelah sebelumnya menyetujui pembentukan komite hak asasi manusia non pemerintah.(http;//www.psktti.ui.com) tgl 8 Oktober 2007    
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus mengekalkan konsensus keluarga diraja Saud, para ulama dan unsur penting lain dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetepi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan Sahabat-sahabatnya.  Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme. (Abdurrahman Wahid, 2001: 19)
C. Konstitusi Arab Saudi
Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Alqur’an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar (the constitution) nagara, dan syari’ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari’ah. Dengan ulama sebagai hakim dan penasehat-pensehat.
Syari’ah sebagai hukum dasar yang mencakup konsep-konsep hukum yang terdapat dalam yang menurut ahli tafsir Alqur’ah berjumlah 155 ayat, (Harun Nasition, 1980)  dan dari al-Sunnah (tradisi-tradisi) Rasulullah yang terkait dengan hukum, baik berupa pernyataan-pernyataan, tindakan atau perbuatan maupun suatu perizinan (tanpa disertai dengan suatu perkataan atau perbuatan). Demikian  juga tradisi hukum yang dilakukan oleh para shabat nabi (ijma’a sahabi) dan penerapan hukum yang digali dari kedua sumber Islam oleh ulama-ulama, baik yang berada dalam lembaga peradilan maupun lembaga mufti.
Penerapan hukum Islam didasarkan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul)),  dan hasil ijtihad ulama (hakim dan Mufti).  Walaupun ada pandangan bahwa Arab Saudi bukan Negara Islam, memang dia mengklaim bahwa sistem hukumnya sistem Islam. Namun, sebatas itu saja sistem yang yang diterapkan. (http /www.indonesia. faithfreedom.)
Menurut pandangan tersebut, Islam melarang adanya campur tangan orang kafir dalam Negara. Namun, Arab Saudi merupakan Negara yang mempersilahkan Amerika Serikat memakai landasan udara (lanud) miliknya. Selajutnya dikatakan Islam hanya membolehkan ikatan  ideology sebagai pengikat umat, namun nasionalisme Arablah yang mengikat rakyat di Arab Saudi. Ikatan nasionalisme merupakan ikatan emosional yang terikat tempat, saat, dan kepentingan. Sementara itu, ikatan ideology merupakan ikatan yang bersumber dari pemecahan pertanyaan 1) dari mana, 2) mau apa dan bagaimana   serta 3) mau ke mana. Demikian pula menurut pandangan tersebut, tidak ada putra mahkota dalam Islam. Menurut Islam, kedaulatan  di tangan syara’, namun kekuasaan di tangan umat. Sebgai pemegang kedaulatan, khalifah hanya bertugas menerapakan Islam atas umat, bukan menjadi penentu standar benar salah seperti di sistem kerajaan atau parlemen.(http/www.indonesia.faithfreedom.org) tgl 8 Oktober 2007
Rasulullah swa., tidak pernah menyebut Negara yang dibangunnya dengan bentuk republik, atau kerajaan dan atau lainnya. Rasulullah hanya meletakan Islam sebagai dasar Negara, demikian juga, para  penerusnya (Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), bahkan pengangkatan keempat khalifah dalam bentuk yang berbeda.  Ini menunjukkan bahwa, bentuk satu Negara diserahkan kepada rakyat dan pemerintahannya.
Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, itu bukan berarti bahwa tidak ada undang-undang di bawahnya. Secara hierarki setelah kedua dasar hukum itu dikenal dengan The Basic Law of Government (hukum dasar pemerintahan) jika di Indonesia dikenal dengan hukum dasar yaitu batang tubuh UUD 1945.
Hukum Dasar Pemerintahan Arab Saudi yang mengatur sistem pemerintahan Negara, diataranya ada beberapa pasal disebutkan di bawah ini. Pasal 17 Basic Law (27-8-1412 H/1-3-1992 M), menetapkan bahwa Pemilikan, modal, tenaga kerja adalah dasar ekonomi dan kehidupan social Kerajaan. Semuan ini adalah hak-hak pribadi yang melayani fungsi social yang sesuai dengan Syari’at Islam. Pasal 18 diktetapakan bahwa Negara akan menjamin kebebasan dan tak dapat diganggugugatnya kepemilikan pribadi. Kpemilikan pribadi tidak akan disita kecauli untuk kepentingan umum dan penyitaan akan dikompensasi secara wajar. Pasal 119 Penyitaan kolektif kepemilikan dilarang. Penyitaan kepemilikan pribadi hanya akan berlaku sesuai dengan suatu keputusan pengadilan. Pasal 26 Negara akan menyediakan kesempatan kerja kepada semua rakyat yang sanggup dan akan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja dan majikan. Pasal 36 Negara akan menjamin keamanan semua warga Negara dan orang asing yang hidup dalam tempat tinggalnya. Tidak ada orang yang akan ditahan, dipenjara, atau tindakan-tindakannya dibatasi kecuali oleh ketentuan-ketentuan hukum. Pasal 47 Warga Negara dan penduduk asing keduanya mempunyai hak yang sama terhadap proses peradilan (litigation)
Dengan demikian hierarki perundang-undang Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukuam yang tertinggi adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Sedngkan Hukum Dasar dan  Undang-undang adalah peringkat kedua dan ketiga. Dekrit Raja merupakan peringkat kempat. Ketiga jenis pertauran perundang-undangan tersebut harus sesuai  dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah.
Perumusan hukum dasar, undang-undang dan dekrit Raja karena didasarkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, maka semua aturan tersebut dikenal dengan hukum syari’ah. Berdasarkan peringkat hierarki terebut, maka sumber penggalian hukum Arab Saudi adalah 1) Wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah), dan 2) ijtihad.
Ijtihad adalah segala kemampuan pemikiran dicurahkan secara sungguh-sungguh untuk menggali atau menemukan hukum yang tidak didapatkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Hukum dasar, dan undang-undang merupakan hasil ijtihad jama, yaitu keputusan-keputusan hukum yang dibuat atau ditetapkan oleh lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif. Sedangkan dekrit Raja merupakan hasil ijtihad fardi (individu), sebagai suatu peraturan perasturan Pemerintah.
  
D. Sistem Peradilan
Ada dua institusi hukum yang mempunyai keweangan dalam menyelesaikan peroalan hukum yaitu  mahkamah syari’ah dan lembaga fatwa. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari’ah  mempunyai kewenangan absulut dan kewenagan relative.  Mahkamah syari’ah memeriksa perkara pidana (jinayah) perkara perdata (muamalah), dan wilayah juridiksinya terbatas berdasarkan kompentensi relatifnya.
Dengan pengertian lain peradilan itu menyangkut semua hak, baik itu hak Allah atau hak manusia. Jadi kedudukan peradilan itu pada prinsipnya adalah perpaduan di antara memberikan keputusan di kalangan orang-orang yang bersengketa dan menyampaikan sebagian hak-hak umum bagi rakyat, dengan memerhatikan persoalan-persoalan  warga negara yang terhalang haknya, baik menyangkut dengan hak-hak keperdataan maupun hak-hak publik. (bandingkan Sayid Sabiq, 1988: 19-20).  
Karena Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, maka seluruh aspek hukum baik menyangkut dengan hukum had, kisas maupun hukum takzir dapat diterapkan pada setiap warga yang melanggara norma-norma hukum tersebut. Bagi warga yang membunuh dengan tanpa alasan hukum Syari’ah sanksi hukumnya dibunuh. Demikian juga pelaku zina, hukumannya dirajam, dan bagi warga yang melaporkan perbuatan zina warga lain tanpa alat bukti saksi empat orang, juga dikenakan sanksi rajam delapan puluh kali dan diasingkan atau diisolasi dari tempat kediamanannya. Hukuman bagi kelompok pengacau keamanan atau pelaku tindakan pidana konisitas, seperti perampokan dengan pembunuhan dikenakan sanksi pidana salib, yaitu suatu hukuman yang bersifat amputasi silang dua oragan tubuh tangan kiri dan kaki kanan.
Hukuman-hukuman pidana inilah yang oleh dunia internasional mengecam Arab Saudi sebagai negara yang tidak melindungi hak-hak asasi manusia, bahkan dicap sebagai negara yang membelakukan hukum rimba.  
Hakim-hakim di mahkamah syari’ah apabila dalam memeriksa suatu perkara yang tidak ditemukan dasar-dasar hukum dalam Qur’an atau Sunnah Rasulullah atau basic law  of government,  maka diberikan kebebasan untuk berijtihad. ijtihad hakim baik berdasarkan pada keputusan hakim atas suatu perkara yang sebelumnya dengan sifat dan krakteristik perkara yang sama, maupun menggunakan hasil pemikiran para ulama hukum Islam klasik.   Bahkan seperti penerapan hukum Islam di dunia Islam lainnya, keputusan hakim mahkama syari’ah sebagai prseden bagi hakim dalam menghadapi perkara yang mempunyai sifat dan krakteristik yang sama.
Sedangkan lembaga mufti berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut dengan kemaslahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewargaan negara maupun persoalan politik baik dalam negeri maupun luar negeri. Keputusan  hukum lembaga fatwa bersifat mengikat untuk bagi seluruh warga negara Arab Saudi. Seperti fatwa yang mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan udara Arab Saudi untuk menyerang Irak.
Disamping kedua lembaga tersebut, terdapat juga lembagahisbah lembaga ini merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa perkara yang terkait dengan perilaku pasar, seperti penyimpangan timbangan, atau penipuan dalam transaksi jual beli. Apabila dalam pemeriksaan terhadap kasus-kasus  pelanggaran pasar dan pada tersangka dinyatakan bersalah dikanakan sanksi, baik sanksi pidana, sanki administrsi maupun sanksi perdata.
Hakim pada lembaga hisba adalah polisi pengawas pasar yang diberikan tugas utuk menindak, memeriksa dan memutuskan pelaku pelanggaran di pasar, baik pelanggaran pidana seperti  penipuan ukuran timbangan, pelanggaran perdata  objek jual beli cacat, maupun pelanggaran administrasi seperti salah menggunakan izin usaha.
E. Simpulan
Arab Saudi adalah salah satu negera di Timurr Tengah dalam bentuk kerajaan, Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, sendang hukum dasar negara adalah Syari’ah (basic law of government). Dengan demikian, sistem  hukumnya adalah sistem hukum Islam, yaitu bersumber dari wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul), dan Ijtihad.

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Wahid, (2001), Menggerakkan Tradisi Esai-Esai Pasantren, Yogyakarta, LKiS

Munawir Sjadzali, (1993), Islam dan Tata Negara (ajaran, sejarah dan pemikiran), UI Press, Jakarta

Harun Nasition, (1980), Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya,Bulan Bintang, Jakarta.

Sayid Sabiq, (1988), Fikih Sunnah,  Terjemahan Jilid 14, PT. Al Maarif
http /www.indonesia. faithfreedom, tgl 6 Oktober 2007
http/www.indonesia.faithfreedom.org.,  tgl 8 Oktober 2007
http /www.indonesia. faithfreedom.org., tgl. 16 Nopember 2007

Sejarah Kota suci Yerusalem,Bagi 3 Agama (Islam,Kristen,Yahudi)


Yerusalem, nama itu bergema di hati umat Kristen, Yahudi dan Muslim selama beberapa abad berbagi area dan sejarah perselisihan.
Dalam bahasa ibrani disebut Yerushalayim dan al-Quds dalam bahasa Arab, yang merupakan salah satu kota tertua di dunia. Di masa lalu, kota ini pernah ditaklukan, dihancurkan dan dibangun kembali selama beberapa kali dan meninggalkan sebuah bagian berbeda.
Ketika wilayah ini menjadi fokus dari berbagai cerita mengenai perbedaan dan konflik antara orang yang berbeda agama, mereka bersatu dalam menghormati tanah suci ini.
Kota ini memiliki arsitektur bersejarah, dan terdapat pembagian 'wilayah' bagi Kristen, Muslim, Yahudi dan Armenia. Dikelilingi oleh tembok batu dan menjadi lokasi situs-situs suci di dunia.
Setiap bagian mewakili populasinya sendiri. Kristen memiliki dua 'wilayah' karena orang Armenia juga Kristen, dan wilayah mereka paling kecil diantara yang lain, yang menjadi Pusat Armenia tertua di dunia.
Menjadi unik karena komunitas mereka telah mempertahankan budaya sendiri dan peradaban di dalam Gereja St James Church dan biara.

Gereja

Di dalam wilayah Kristen terdapat Gereja Makam Kudus, yang menjadi situs penting bagi umat Kristen di seluruh dunia. Situs ini berada di tengah sejarah perjalanan Yesus, kematiannya, penyaliban dan kebangkitan.


Menurut tradisi Kristen, Yesus disalib di sana, di Golgotha, atau bukit Calvary, makamnya yang kosong berada di dalam gereja dan juga menjadi lokasi kebangkitannya.
Gereja dikelola secara bersama oleh perwakilan kaum Kristen yang berbeda, sebagian besar dari Patriarkat Ortodok Yunani, Biara Franciskan dari Gereja Katolik Roma, dan Patriarkat Armenia, tetapi juga Ethiopia, Koptik, dan Gereja Ortodoks Suriah.
Lokasi ini merupakan tempat tujuan ziarah bagi jutaan umat Kristen di seluruh dunia.


Masjid
Wilayah Muslim merupakan yang terbesar diantara yang lain dan terdapat tempat suci Dome of Rock dan Masjid the al-Aqsa serta dataran tinggi yang dikenal sebagai Haram al-Sharif oleh umat Islam.

Masjid ini merupakan tempat suci ketiga bagi Islam setelah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Masjid al-Aqsa dikelola oleh yayasan Islam Waqf.
Umat Muslim yakin Nabi Muhammad ke Yerusalem dari Mekkah ketika melakukan perjalanan malam yang disebut Isra Mi'raj, diyakini pula di Masjid al-aqsa Nabi Muhammad sholat bersama dengan roh seluruh nabi.
Dan di dekat tempat suci Dome of the Rock, terdapat batu yang dipercaya umat Muslim, merupakan tempat yang dipijak nabi sebelum melakukan perjalanan ke surga.
Umat Muslim mengunjungi situs suci tersebut sepanjang tahun, tetapi setiap Jumat pada bulan Ramadhan, ratusan ribu umat Muslim melakukan sholat di masjid.

Tembok
Wilayah Yahudi merupakan tempat bagi Kotel, atau Tembok Barat atau dikenal sebagai Tembok ratapan, yang merupakan bagian dari dinding bagian yang tersisa dari bangunan Bait Suci.


Di dalam candi dulu merupakan terdapat ruang Maha Kudus, yang merupakan situs suci bagi umat Yahudi.
Kaum Yahudi percaya bahwa lokasi ini merupakan lokasi batu fondasi penciptaan bumi, dan tempat dimana Ibrahim bersiap untuk mengorbankan anaknya Ismail.
Hari ini, Tembok Ratapan merupakan tempat terdekat bagi kaum Yahudi untuk berdoa ke Maha Kudus.
Lokasi ini dikelola oleh Rabi dan setiap tahunnya jutaan orang Yahudi dari seluruh dunia melakukan ziarah. (Sumber:BBC Indonesia)

Kronologi Palestina tanah yang (pernah) dijanjikan menjadi rebutan 3 agama besar.

  • 2000 SM-1500 SM: Ibrahim as melahirkan Ismail as (Bapak bangsa Arab) dan Ishak as Ishak melahirkan Ya’kub as alias Israel. Ya’kub punya anak Yusuf as, yang ketika kecil dibuang oleh saudaranya, namun belakangan menjadi bendahara kerajaan Mesir. Ketika dilanda paceklik, Ya’kub as. sekeluarga atas undangan Yusuf berimigrasi ke Mesir. Populasi anak keturunan Israel (bani Israel atau bangsa Israel) membesar.
  • 1550 SM-1200 SM: Politik di Mesir berubah. Bani Israel dianggap problem, dan akhirnya oleh Fir’aun statusnya diubah menjadi budak.
  • 1200 SM-1100 SM: Musa as memimpin bangsa Israel meninggalkan Mesir, mengembara di padang Sinai menuju tanah yang dijanjikan, bila mereka taat kepada Allah. Namun saat mereka diperintah memasuki Filistin (Palestina), mereka membandel dan mengatakan:
  • “Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi ada orang-orang yang gagah perkasa di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabbmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja”. (QS. 5:24)
  • Akibatnya mereka dikutuk dan hanya berputar-putar saja di sekitar Palestina. Belakangan, agama Musa as disebut “Yahudi”-menurut nama salah satu marga Israel yang paling banyak berketurunan, yakni Yehuda, dan bani Israel tanpa memandang warga negara atau tanah air-disebut juga orang-orang Yahudi.
  • 1000 SM - 922 SM: Daud as mengalahkan Goliath dari Filistin. Palestina berhasil direbut. Daud dijadikan raja. Wilayah kerajaannya membentang dari tepi Nil hingga Efrat di Iraq. Sekarang ini Yahudi tetap memimpikan kembali kebesaran Israel raya Raja Daud. Bendera Israel adalah dua garis biru (Nil dan Efrat) dan bintang Daud. Daud diteruskan Sulaiman as. Masjidil Aqsha dibangun.
  • 922 SM-800 SM: Sepeninggal Sulaiman, Israel dilanda perang saudara yang berlarut, hingga kerajaan tersebut terbelah dua: utara bernama Israel beribukota Samaria dan selatan bernama Yehuda beribukota Yerusalem.
  • 800 SM - 600 SM: Karena kerajaan Israel sudah terlalu durhaka kepada Allah swt. maka kerajaan itu dihancurkan lewat tangan kerajaan Asyiria.
  • Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israel, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini hawa nafsu mereka, maka sebagian rasul-rasul itu mereka dustakan atau mereka bunuh. (QS. 5:70)
  • Hal ini juga bisa dibaca di Bible: Kitab Raja-raja ke-I 14:15, dan Kitab Raja-raja ke-II 17:18.
  • 600 SM-500 SM: Kerajaan Yehuda dihancurkan lewat tangan Nebukadnezar dari Babylonia. Dalam Bible Kitab Raja-raja ke-II 23:27 dinyatakan bahwa mereka tidak mempunyai hak lagi atas Yerusalem. Mereka diusir dari Yerusalem dan dipenjara di Babylonia.
  • 500 SM-400 SM: Cyrus Persia meruntuhkan Babylonia dan mengijinkan bani Israel kembali ke Yerusalem.
  • 330 SM - 322 SM: Israel diduduki Alexander Agung dari Macedonia (Yunani). Ia melakukan Hellenisasi terhadap bangsa-bangsa taklukannya. Bahasa Yunani menjadi bahasa resmi Israel, sehingga nantinya Injil pun ditulis dalam bahasa Yunani, dan bukan dalam bahasa Ibrani.
  • 300 SM - 190 SM: Yunani dikalahkan Romawi. Maka Palestina pun dikuasai imperium Romawi.
  • 1-100: Nabi Isa as (Yesus) lahir, kemudian menjadi pemimpin gerakan melawan penguasa Romawi. Namun selain dianggap subversi oleh penguasa Romawi (dengan ancaman hukuman tertinggi yaitu disalib), ajaran Yesus sendiri ditolak oleh para rabi Yahudi. Namun setelah Isa tiada, bangsa Yahudi memberontak terhadap Romawi.
Palestina area bebas Yahudi

  • 100-300: Pemberontakan berulang. Akibatnya, Palestina dihancurkan dan dijadikan area bebas Yahudi. Mereka dideportasi keluar Palestina dan terdiaspora ke segala penjuru imperium Romawi. Namun demikian, tetap ada sejumlah kecil pemeluk Yahudi yang tetap bertahan di Palestina. Dengan masuknya Islam serta dipakainya bahasa Arab di kehidupan sehari-hari, mereka lambat laun terarabisasi atau bahkan masuk Islam.
  • 313: Pusat kerajaan Romawi dipindah ke Konstantinopel dan agama Kristen dijadikan agama negara.
  • 500 - 600: Bangsa Yahudi merembes ke semenanjung Arabia (di antaranya di Khaibar dan sekitar Madinah), kemudian berimigrasi dalam jumlah besar ke daerah tersebut ketika terjadi perang antara Romawi dan Persia.
  • 619: Nabi Muhammad saw melakukan perjalanan ruhani: Isra’ dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan Mi’raj ke langit. Rasulullah menetapkan Yerusalem sebagai kota suci ketiga ummat Islam. Shalat di Masjidil Aqsha dinilai 500 kali dibanding shalat di masjid yang lain selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Masjidil Aqsha juga menjadi kiblat ummat Islam sebelum dipindah ke Ka’bah.
  • 622: Hijrah nabi ke Madinah dan pendirian negara Islam (yang seterusnya disebut khilafah). Nabi mengadakan perjanjian dengan penduduk Yahudi di Madinah dan sekitarnya, yang dikenal dengan “Piagam Madinah”.
  • 626: Pengkhianatan Yahudi dalam perang Ahzab (atau perang parit) dan berarti melanggar Piagam Madinah. Sesuai dengan aturan di Kitab Taurat mereka sendiri, mereka dibunuh atau diusir.
Palestina di bawah Daulah Islam

  • 638: Di bawah Umar bin Khattab, seluruh Palestina dimerdekakan dari penjajah Romawi. Seterusnya seluruh penduduk Palestina, Muslim maupun non-Muslim, hidup aman di bawah khilafah. Kebebasan beragama dijamin.
  • 700-1000: Wilayah Islam meluas dari Asia Tengah, Afrika hingga Spanyol. Di dalamnya, bangsa Yahudi mendapat peluang ekonomi dan intelektual yang sama. Ada beberapa ilmuwan yang terkenal di dunia Islam yang sesungguhnya adalah orang Yahudi.
  • 1076: Yerusalem dikepung tentara salib dari Eropa. Karena pengkhianatan kaum munafik (sekte Drusiah yang mengaku Islam tapi ajarannya sesat), pada 1099 tentara salib berhasil menguasai Yerusalem dan mengangkat seorang raja Kristen. Penjajahan ini berlangsung hingga 1187, sampai Salahuddin al Ayubi membebaskannya, setelah ummat Islam yang terlena sufisme yang sesat bisa dibangkitkan kembali.
  • Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. …(QS. 13:11)
  • 1453: Setelah melalui proses reunifikasi dan revivitalisasi wilayah-wilayah khilafah yang tercerai berai setelah hancurnya Bagdad oleh tentara Mongol (125, khilafah Utsmaniyah di bawah Muhammad Fatih menaklukkan Kontantinopel, dan mewujudkan nubuwwah Rasulullah. 700 tahun lebih kaum muslimin berlomba untuk menjadi mereka yang diramalkan Rasul dalam hadits berikut:
  • Hari kiamat tak akan tiba sebelum tanah Romawi di dekat al-A’maq atau Dabiq ditaklukkan. Sepasukan tentara terbaik di dunia akan datang … Maka mereka bertempur. Sepertiga dari mereka akan lari, dan Allah tak akan memaafkannya. Sepertiga lagi ditakdirkan gugur sebagai syuhada. Dan sepertiga lagi akan menang dan menjadi penakluk Konstantinopel. (HR Muslim, no. 6924)
  • 1492: Andalusia sepenuhnya jatuh ke tangan Kristen Spanyol (reconquista). Karena cemas suatu saat ummat Islam bisa bangkit lagi, maka terjadi pembunuhan, pengusiran dan pengkristenan massal. Hal ini tak cuma diarahkan pada muslim namun juga pada Yahudi. Mereka lari ke wilayah khilafah Utsmaniyah, di antaranya ke Bosnia. Pada 1992 raja Juan Carlos dari Spanyol secara resmi meminta maaf kepada pemerintah Israel atas holocaust 500 tahun sebelumnya.
  • 1500-1700: Kebangkitan pemikiran di Eropa, munculnya sekularisme (pemisahan gereja-negara), nasionalisme dan kapitalisme. Mulainya kemajuan teknologi modern di Eropa. Abad penjelajahan samudera dimulai. Mereka mencari jalur alternatif ke India dan Cina, tanpa melalui daerah-daerah Islam. Tapi berikutnya mereka didorong semangat kolonialisme/imperialisme.
  • 1529: Tentara khilafah berusaha menghentikan arus kolonialisme/imperialisme serta membalas reconquista langsung ke jantung Eropa dengan mengepung Wina, namun gagal. Tahun 1683 kepungan ini diulang, dan gagal lagi. Kegagalan ini terutama karena tentara Islam terlalu yakin pada jumlah dan perlengkapannya. … yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sediki tpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dan bercerai-berai. (QS. 9:25)
Barat Memperalat Yahudi

  • 1798: Napoleon berpendapat bahwa bangsa Yahudi bisa diperalat bagi tujuan-tujuan Perancis di Timur Tengah. Wilayah itu secara resmi masih di bawah khilafah.
  • 1831: Untuk mendukung strategi “devide et impera” Perancis mendukung gerakan nasionalisme Arab, yakni Muhammad Ali di Mesir, dan Pasya Basyir di Libanon. Khilafah mulai lemah dirongrong oleh nasionalisme.
  • 1835: Sekelompok Yahudi membeli tanah di Palestina, dan lalu mendirikan sekolah Yahudi pertama di sana. Sponsornya adalah milyuner Yahudi Inggris, Sir Moshe Monteveury, anggota Free Masonry. Ini adalah pertama kalinya sekolah berkurikulum asing di wilayah khilafah.
  • 1838: Inggris membuka konsulat di Yerusalem yang merupakan perwakilan Eropa pertama di Palestina.
  • 1849: Kampanye mendorong imigrasi orang Yahudi ke Palestina. Pada masa itu jumlah Yahudi di Palestina baru sekitar 12.000. Pada tahun 1948 jumlahnya sudah 716.700, dan pada 1964 sudah hampir 3 juta. 1882: Imigrasi besar-besaran orang Yahudi ke Palestina yang berselubung agama, simpati dan kemanusiaan bagi penderitaan Yahudi di Eropa saat itu.
  • 1891: Para penduduk Palestina mengirim petisi kepada khalifah, menuntut dilarangnya imigrasi besar-besaran ras Yahudi ke Palestina. Sayang saat itu khilafah sudah “sakit-sakitan” (dijuluki “the sick man at Bosporus”), dekadensi pemikiran meluas, walau Sultan Abdul Hamid sempat membuat terobosan dengan memodernisir infrastruktur, termasuk memasang jalur kereta api dari Damaskus ke Madinah via Palestina!! Sayang, sebelum selesai, Sultan Abdul Hamid dipecat oleh Syaikhul Islam (Hakim Agung) yang telah dipengaruhi Inggris. PD-I meletus, dan jalur kereta tersebut dihancurkan.
Zionisme

  • 1896: Theodore Herzl merampungkan sebuah doktrin baru Zionisme sebagai gerakan politik untuk mendirikan negara Yahudi Israel. Mereka mendapat inspirasi untuk “bekerjasama” dengan negara-negara besar (Amerika, Inggris, Perancis, Rusia) dalam realisasinya. Sebaliknya negara-negara besar itu berkepentingan dengan sumber alam di wilayah itu, dan memerlukan “agen” untuk melemahkan ummat Islam di sana.
  • 1897: Theodore Herzl menggelar kongres Zionis dunia pertama di Basel, Swiss. Peserta Kongress-I Zionis mengeluarkan resolusi bahwa umat Yahudi tidaklah sekadar ummat beragama. Namun, adalah bangsa dengan tekad bulat untuk hidup secara berbangsa dan bernegara. Dalam resolusi itu, kaum zionis menuntut tanah air bagi ummat Yahudi-walaupun secara rahasia- pada “tanah yang bersejarah bagi mereka”. Sebelumnya, Inggris hampir menjanjikan tanah protektorat Uganda atau di Amerika Latin!
  • Di kongres itu, Herzl menyebut, zionisme adalah jawaban bagi “diskriminasi dan penindasan” atas ummat Yahudi yang telah berlangsung ratusan tahun. Pergerakan ini mengenal kembali bahwa nasib ummat Yahudi hanya bisa diselesaikan di tangan ummat Yahudi sendiri. Di depan Kongres, Herzl berkata: “Dalam 50 tahun akan ada negara Yahudi!!!” Apa yang direncanakan Herzl menjadi kenyataan pada 1948.
  • 1916: Perjanjian rahasia Sykes-Picot oleh sekutu-(Inggris, Perancis, Rusia) dibuat saat meletusnya PD-I, untuk mencengkeram wilayah-wilayah Arab dari khilafah Utsmaniyah dan membagi-bagi di antara mereka. PD-I berakhir dengan kemenangan sekutu. Inggris mendapat kontrol atas Palestina. Di PD-I ini, Yahudi Jerman berkomplot dengan sekutu untuk tujuan mereka sendiri (memiliki pengaruh atau kekuasaan yang lebih besar).
  • 1917: Menlu Inggris keturunan Yahudi, Arthur James Balfour, dalam deklarasi Balfour, memberitahu pemimpin Zionis Inggris, Lord Rothschild, bahwa Inggris akan memperkokoh pemukiman Yahudi di Palestina dalam membantu pembentukan tanah air Yahudi. Lima tahun kemudian Liga Bangsa-bangsa (cikal bakal PBB) memberi mandat ke Inggris untuk menguasai Palestina.
Setelah Hancurnya Khilafah Islam

  • 1924: Mustafa Kemal Ataturk, seorang Turki yang terdidik oleh Free Masonry, menganggap kemunduran khilafah itu karena Islam. Ia merasa jalan keluarnya adalah nasionalisme dan sekularisme seperti yang telah berhasil di Barat. Bersama tentara yang seide, ia merebut kekuasaan dan mengumumkan bahwa khilafah bubar. Dengan itu maka tidak ada lagi ikatan antar umat Islam sedunia yang akan “take care” bila ada satu bumi Islam jatuh dalam penderitaan. Nasionalisme menggantikan solidaritas Islam (ukhuwah Islamiyah).
  • 1938: Nazi Jerman menganggap bahwa pengkhianatan Yahudi Jerman adalah biang keladi kekalahan mereka pada PD-I yang telah menghancurkan ekonomi Jerman. Maka mereka perlu “penyelesaian terakhir” (Endlösung). Ratusan ribu dikirim ke kamp konsentrasi atau lari ke luar negeri (terutama ke USA). Sebenarnya ada etnis lain serta kaum intelektual yang berbeda politik dengan Nazi yang bernasib sama, namun setelah PD-II Yahudi lebih berhasil menjual ceritanya karena menguasai banyak surat kabar atau kantor berita di dunia.
  • 1944: Partei buruh Inggris yang sedang berkuasa secara terbuka memaparkan politik “Membiarkan orang-orang Yahudi terus masuk ke Palestina, jika mereka ingin jadi mayoritas. Masuknya mereka akan mendorong keluarnya pribumi Arab dari sana”. Kondisi Palestina memanas.
  • 1947: PBB merekomendasikan pemecahan Palestina menjadi dua negara: Arab dan Israel.
  • 1948 14 Mei: sehari sebelum habisnya perwalian Inggris di Palestina para pemukim Yahudi memproklamirkan kemerdekaan negara Israel, melakukan agresi bersenjata terhadap rakyat Palestina yang masih lemah. Jutaan dari mereka terpaksa mengungsi ke Libanon, Yordania, Syria, Mesir dll. Palestinian Refugees menjadi tema dunia. Namur, Israel menolak eksistensi rakyat Palestina ini dan menganggap mereka telah memajukan areal yang semula kosong dan terbelakang. Timbullah perang antara Israel dengan negara-negara Arab tetangganya. Namun karena para pemimpin Arab sebenarnya ada di bawah pengaruh Inggris, maka Israel mudah merebut daerah Arab Palestina yang telah ditetapkan PBB.(Sumber/*)


Sejarah DUBAI Sebagai Negara Maju


Pada tahun 1833 sekelompok suku Bani Yas yang dipimpin oleh keluarga Maktoum bermukim di sekitar muara sungai kecil (creek) di pantai utara semenanjung Arab yang dinamakan Dubai. Dubai pada awalnya merupakan tempat perdagangan ikan, mutiara dan hasil laut lainnya. Puluhan tahun kemudian, Dubai berkembang menjadi pelabuhan alami karena teluk dan creek memudahkan kapal laut membongkar muat barang ke daratan. Pada awal abad ke-20, Dubai menjelma menjadi pelabuhan laut yang ramai dikunjungi oleh pedagang-pedagang dari India, Iran, Arab Saudi dan negara disekitar teluk lainnya dengan jenis komoditi yang mulai beragam. Souk (bahasa Arab yang artinya pasar) mulai menjamur di sepanjang creek terutama di daerah Deira. Deira adalah wilayah perdagangan sebelah barat creek sedangkan sebelah timur dinamakan Bur Dubai. Pada tahun 1950 creek mulai dangkal karena tertimbun lumpur akibat banyaknya kapal laut yang berlabuh. Emir Dubai saat itu yaitu Sheikh Rashid bin Saeed Al Maktoum memutuskan untuk memperdalam creek untuk memudahkan lalu lintas kapal laut. Saat itu pekerjaan tersebut adalah sangat berat dan memerlukan biaya yang besar. Namun hasil jerih payah itu terlihat dari perkembangan Dubai sebagai pelabuhan dagang yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Sewaktu ditemukannya ladang minyak di Dubai pada tahun 1966, pemerintah Dubai memanfaatkan pendapatan dari penjualan minyak untuk pembangunan infrastruktur. Pembangunan besar - besaran segera dimulai pada awal tahun 1967 yaitu bangunan sekolah, rumah sakit, jalan raya, jaringan telekomunikasi modern dan bandar udara internasional yang dapat menampung semua jenis pesawat. Disamping itu Sheikh Rashid juga memerintahkan untuk membangun pelabuhan laut di Jebel Ali disamping pelabuhan laut yang sudah ada di Dubai. Pelabuhan laut Jebel Ali merupakan pelabuhan buatan manusia terbesar di dunia hingga saat ini. Sadar akan keterbatasan cadangan minyak yang hanya sebesar 4 milyar barel, Sheikh Rashid telah melihat potensi Dubai untuk menjadi pusat perdagangan internasional di kawasan Timur Tengah. Kiat pembangunan Dubai adalah kepemimpinan yang transparan, infrastruktur yang berkulitas tinggi, iklim usaha yang nyaman bagi para ekspatriat, tidak ada pengenaan pajak pendapatan perorangan dan perusahaan dan tarif bea masuk barang impor yang rendah. Kiat tersebut ternyata berhasil membawa Dubai menjadi pusat perdagangan dan investasi serta pariwisata yang paling diminati di kawasan. Letak geografis Dubai menjadi salah satu keuntungan dalam perkembangannya menjadi hub perdagangan antara Asia dan Afrika serta Eropa. Sejak tahun 1960, Sheikh Rashid bin Saeed Al Maktoum dan Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan (Emir Abu Dhabi) mempunyai cita-cita untuk mendirikan negara federasi emirat-emirat di sepanjang pantai utara Semenanjung Arab. Impian itu terwujud dengan berdirinya United Arab Emirates (UAE) pada tahun 1971 yang terdiri dari emirat Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Ras Al Khaimah, Umm Al Quwain dan Fujairah. Sheikh Zayed adalah Presiden pertama Persatuan Emirat Arab (PEA) dan digantikan oleh anaknya yaitu Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan setelah Sheikh Zayed meninggal dunia pada bulan Nopember 2004. Sheikh Rashid terpilih sebagai Wakil Presiden dan Perdana Menteri pertama PEA. Dibawah kepempinan Sheikh Zayed, ekonomi PEA berkembang pesat menjadi salah satu negara kaya di dunia dengan GDP mencapai US$ 77,5 milyar, GDP percapita US$ 25.000 (2003).
Pemerintahan
Sheikh Rashid wafat pada tahun 1981 dan pimpinan keemiran Dubai digantikan anak sulungnya yaitu Sheikh Maktoum bin Rashid Al Maktoum. Sheikh Maktoum yang lama bersekolah di Inggris ini berhasil meneruskan imian bapaknya untuk mewujudkan modernisasi Dubai sebagai pusat lalu lintas perdagangan terbesar di kawasan Timur Tengah. Selain berkedudukan sebagai Emir Dubai, Sheikh Maktoum juga menjabat sebagai Perdana Menteri dan Wakil Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) hingga saat ini.Tidak ada partai politik dan pemilihan umum di Dubai dan di seluruh keemiran PEA, masing-masing Emir berkuasa atas keemirannya. Kebijakan yang terkait dengan pemerintah federal hanya di bidang pertahanan, politik luar negeri dan keuangan. Sistim pemerintahan PEA cukup unik karena merupakan perpaduan dari unsur tradisional dan modern namun berhasil memacu pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas politik. Sheikh Maktoum meninggal dunia awal Januari 2006 dan berdasarkan UU kedudukannya sebagai emir Dubai digantikan oleh Putra Mahkota yaitu Sheikh Mohammad bin Rashid Al Maktoum yang merupakan adiknya sendiri. Berdasarkan hasil kesapakatan Supreme Council PEA, Sheikh Mohammad juga diangkat menjadi Wakil Presiden PEA dan Perdana Menteri PEA. Banyak kalangan terutama bisnis menyambut baik naik tahtanya Sheikh Mohammad yang selama ini terkenal sebagai arsitek ekonomi Dubai dalam membantu kakaknya almarhum Sheikh Maktoum sewaktu menjadi emir Dubai.
Semetara itu Presiden PEA Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan yang wafat pada tahun 2004, berdasarkan kesepakatan Supreme Council mengangkat anak sulung Sheikh Zayed yaitu Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan menjadi Presiden PEA menggantikan ayahnya. Perdana Menteri mengepalai kabinet dimana porsi kedudukan di kabinet ditentukan oleh banyaknya jumlah penduduk di masing-masing Emirat. Susunan kabinet dibentuk oleh Perdana Menteri / Wakil Presiden.

Perekonomian
Dari ketujuh emirat PEA, Dubai merupakan penyumbang terbesar bagi pendapatan negara dari sektor non migas. Setelah ditemukannya ladang minyak di Dubai pada tahun 1966, Dubai mulai merubah wajah perekonomiannya menjadi salah satu pusat perdagangan dunia dengan fasilitas yang serba modern. Dari jumlah cadangan minyak PEA sebesar 97,8 milyar barel (sebagian besar terdapat di Emirat Abu Dhabi), cadangan minyak Dubai hanya sebesar 4 milyar barel. Sadar akan keterbatasan sumber daya alam yang lambat laun akan habis, Dubai sejak awal berupaya untuk tidak menggantungkan sumber pendapatannya dari sektor migas. Penggunaan pendapatan dari sektor minyak hanya digunakan untuk pembangunan sarana infrastruktur guna menjadikan Dubai sebagai kota lalu lintas perdagangan internasional. Industri manufaktur, pariwisata dan sektor jasa meningkat dengan cepat sehingga pertumbuhan ekonomi juga melaju dengan pesat.

Dalam menjalankan roda perekonomiannya, peme-rintah Dubai bertekad untuk berlaku secara liberal, menerapkan pasar bebas dan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk aktifitas per-dagangan. Dubai adalah emirat terbesar setelah Abu Dhabi dengan stabilitas politik yang terus terjaga. Dubai dan seluruh emirat PEA terbuka untuk semua kegiatan perdagangan dari seluruh negara di dunia kecuali Israel. Campur tangan pemerintah pada sektor swasta sangat sedikit. Tidak ada pengenaan pajak secara langsung pada pendapatan perusahaan maupun perorangan, kecuali untuk perusahaan minyak yang dikenai pajak dari laba bersih yang diperoleh di Dubai. Biaya masuk sangat rendah yaitu sebesar 5% dan itupun dengan banyak pengecualian, terdapat kebebasan memindahkan modal, tidak ada kontrol atas penukaran valuta asing, kuota perdagangan dan adanya nilai tukar tetap untuk UAE Dirham terhadap US$ yaitu 1 US$ ekuivalen dengan 3,678 Dirham.
GDP percapita Dubai adalah sebesar US$ 19.009 (tahun 2002) sedangkan GDP percapita PEA sebesar US$ 24.860 (tahun 2002). Walaupun terjadi peningkatan nilai GDP Dubai sebesar 6,2% pada tahun 2003 (lebih kecil dari tahun sebelumnya karena dampak peperangan di Irak) namun karena pertambahan jumlah penduduk yang tinggi maka angka GDP percapita terlihat menurun. GDP Dubai pada tahun 2004 mencapai US$ 76 milyar. Biaya hidup di Dubai lebih rendah dibandingkan kota pusat perdagangan lainnya seperti Singapura dan Hongkong, tingkat inflasi sebesar 1 %. Figur pertumbuhan ekonomi tersebut cenderung bersifat riil ketimbang nominal. Prestasi ekonomi ini menjadi kurang impresif karena penambahan jumlah penduduk yang cepat yaitu sebesar 6% setiap tahun. Pertumbuhan ekonomi Dubai sebagian besar adalah produk ekspatriat, namun karena tingkat produksi para pendatang baru lebih rendah maka kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi kurang dari 6%. Nilai perdagangan non migas Dubai tahun 2003 adalah sebesar US$ 36,37 milyar dan pada tahun 2004 diproyeksikan akan mencapai US$ 38,2 milyar.
Emirat Dubai termasuk cepat dalam upaya melepaskan diri dari ketergantungan akan migas. Pada tahun 2003 kontribusi sektor migas dalam pendapatan emirat ini hanya sebesar 7% dari GDP, bandingkan dengan tahun 1985 dimana 50% GDP berasal dari migas. Pemerintah Dubai bertekat untuk terus mengurangi pemasukan dari sektor minyak sehingga mencapai kurang dari 1% pada tahun 2010. Dengan demikian fluktuasi harga minyak dunia tidak mempunyai dampak yang berarti atas kelangsungan program pembangunan dan roda ekonomi Dubai. Sektor non migas yang selama ini berperan dalam perkembangan perekonomian Dubai adalah perdagangan, industri, perbankan, pariwisata, real esate dan sektor jasa lainnya.
Sektor pariwisata memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam pendapatan emirat Dubai. Pada tahun 2003 jumlah wisatawan yang datang ke Dubai mencapai 5 juta orang dan untuk tahun 2004 diperkirakan akan menjadi 5,5 juta wisatawan. Peristiwa 11 September 2001 di AS sempat menggoncangkan bisnis wisata Dubai, namun pertumbuhan sektor wisata sebesar 25% tahun 2002 bukan hanya merupakan recovery, namun prestasi yang luar biasa setelah masa resesi. Menurut kalkulasi pemerintah, dalam tiga tahun terakhir sejumlah US$ 1,9 milyar dari kegiatan ekonomi bergerak di sektor pariwisata yaitu hotel, transportasi, restoran dan perbelanjaan. Hal ini menyebabkan sektor pariwisata menjadi lebih penting daripada migas dalam perhitungan GDP. Sumbangan sektor pariwisata dalam per hitungan GDP 2003 jauh lebih besar dari pada Migas.
Keamanan yang terus terjaga dan iklim usaha yang menguntungkan menyebabkan Dubai tidak terpengaruh oleh gejolak politik yang terjadi di kawasan. Para pebisnis mempunyai pengetahuan khusus mengenai situasi politik di kawasan terutama posisi Dubai dan PEA dalam kasus politik di Palestina dan Irak. Sikap para pebisnis ini lebih memantapkan perekonomian Dubai dan PEA pada umumnya. Bahkan sewaktu pecah peperangan di Irak bulan Maret 2003, roda bisnis Dubai tetap berputar tanpa hambatan yang berarti, bahkan dunia usaha Dubai mendapat peluang baru dalam mengail keuntungan dari pro- ses rekonstruksi Irak paska perang. Dubai adalah salah satu penyuplai yang ditunjuk dalam proyek rekonstruksi Irak dengan nilai milyaran dolar Amerika.
Pada tahun 2003, kontribusi sektor migas dalam GDP Dubai hanya sebesar 7 % (namun sekitar 40% pendapatan emirat ini berasal dari sektor migas).Dubai ingin mengikuti jejak Singapura sebagai pusat lalu lintas perdagangan yang sukses di Asia, dimana GDP Singapura adalah dua pertiga dari GDP negara penghasil migas terbesar di dunia yaitu Saudi Arabia. Pemerintah Dubai ingin mewujudkan skill and knowledge based economy dalam memacu pertumbuhan ekonomi. PEA adalah penghasil migas ke-tiga terbesar di dunia setelah Saudi Arabia dan Irak, namun dalam laporan tahunan IMF 2002, PEA adalah negara penghasil minyak di kawasan Timur Tengah yang paling rendah ketergantungannya akan migas dan memiliki pertumbuhan GDP paling stabil.
Selain sektor migas, pemerintah Dubai tengah meningkatkan penerimaan dari sektor-sektor lainnya seperti custom, untuk produk umum dikenakan bea masuk 5% namun komoditi ter-tentu seperti minuman beralkhohol dan rokok dikenakan bea sekitar 30% sampai 100%. Perusahaan pemerintah yang juga memberikan sumbangan bagi pedapatan pemerintah adalah Emirates Group (diantaranya adalah maskapai penerbangan Emirates), Dubai Aluminium, Dubay Dry Docks, perusahaan minyak ENOC, Dubai Palm Developer, perusahaan konstruksi Emaar, beberapa hotel, bank dan properti lainnya.
Kebudayaan
Kebudayaan Dubai adalah kebudayaan Arab yang berakar dari kebudayaan Islam, namun terdapat toleransi yang tinggi bagi pendatang yang menganut agama selain Islam. Para pendatang bebas beribadah menurut keyakinan masing-masing, tidak ada diskriminasi bagi kaum wanita, bahkan dalam sebuah antrian kaum wanita didahulukan. Seluruh penduduk asli Dubai beragama Islam Suni, Bahasa resmi adalah bahasa Arab namun dalam kegitan sehari-hari digunakan bahasa Inggris, Urdu serta bahasa asing lainnya. Dubai adalah kota kosmopolitan, namun penghargaan terhadap kebudayaan setempat sangat dihargai, misalnya selama waktu puasa di bulan Ramadhan dimana para pendatang non-muslim tidak makan, minum dan merokok di tempat2 umum. Penduduk pribumi umumnya bersikap ramah terhadap orang asing dan menunjukkan sikap bersahabat baik dalam hubungan sosial maupun bisnis.

Penduduk
Pada tahun 2003 penduduk Dubai berjumlah 1,1 juta orang dan 81% diantaranya adalah ekspatriat yang mayoritas berasal dari Asia Selatan (India, Pakistan, Bangladesh dan Srilanka). Pendatang lainnya berasal dari kawasan Teluk (Iran, Irak) dan negara Arab lainnya seperti Oman, Yemen, Mesir, Syiria, Lebanon dll. Pendatang dari Asia Selatan bekerja di semua sektor mulai dari tingkatan eksekutif sampai buruh kasar sedangkan ekspatriat Arab berkecimpung di bidang jasa dan perdagangan.
Pendatang dari Asia lainnya umumnya berasal dari Cina, Filipina dan Indonesia yang mayoritas bekerja di sektor jasa seperti hotel, rumah sakit, supermarket, supir dan pembantu rumah tangga. Untuk menahan peningkatan populasi ekspatriat asal India yang terus bertambah, pemerintah membuka peluang bagi pendatang dari negara lainnya seperti Cina dan negara2 Asia Tenggara.
Kaum ekspatriat telah memasuki semua sektor ekonomi UAE sehingga timbul kekhawatiran atas kesempatan bagi penduduk pribumi yang semakin tersisih. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mulai menerapkan kebijakan Emiratisasi yaitu peningkatan peran penduduk pribumi dalam semua sektor ekonomi PEA yang diikuti oleh proses peningkatan kualitas sumber daya manusia agar dapat menggantikan posisi ekspatriat.

Infrastruktur
Sarana infrastruktur Dubai dan emirat PEA lainnya dibangun dengan standar negara maju. Alokasi dana pembangunan dan peme-liharaan infrastruktur diatur oleh pemerintah federal PEA di Abu Dhabi. Untuk menyediakan perumahan bagi penduduk pribumi yang miskin, pemerintah PEA melalui Sheikh Zayed Housing Programme telah mem-bangun puluhan ribu rumah di seluruh emirat PEA. Untuk merealisasikan tujuan pemba-ngunan Dubai sebagai pusat perdagangan, ilmu penge-tahuan, kesehatan, pen-didikan, keuangan, Dubai nampak berambisi untuk membangun berbagai sarana modern. Beberapa bangunan spektakuler yang telah selesai dan sedang dibangun adalah hotel Burj al Arab, pulau buatan Palm Jumeirah, Palm Jebel Ali dan hotel di bawah permukaan laut The Hydropolis. Dubai juga sedang membangun pusat perbelanjaan sekaligus hunian, tempat hiburan, pameran dan pusat kebudayaan terbesar di Timur Tengah yaitu Dubailand senilai US$ 5 milyar yang dibangun di areal seluas 6000 meter persegi.

Bandar udara internasional Dubai
Bandara internasional Dubai yang saat ini sedang dalam proses pengembangan akan menjadi bandara terbesar di kawasan Timur Tengah. Bandara Dubai memiliki luas 115.000 meter persegi, gedung bandara terdiri dari fasilitas bandara, pertokoan duty free, restoran, rumah sakit, pusat kebugaran, sarana konferensi dan hotel berbintang lima yang memiliki 100 kamar. Duty free seluas 1.300 meter persegi buka 24 jam karena jadwal kedatangan dan keberangkatan pesawat di bandara Dubai berlangsung non stop 24 jam setiap hari. Maskapai penerbangan milik emirat Dubai adalah Emirates didirikan tahun 1985 dan sekarang telah memiliki 70 jalur penerbangan ke seluruh dunia. Emirates menerima sejumlah 200 pengharghaan internasional sebagai perusahaan penerbangan terbaik dari berbaga klasifikasi.

Mulai pertengahan tahun 2004 maskapai penerbangan Emirates akan mengoperasikan sejumlah pesawat terbang jenis baru yaitu Airbus 340, Boeing 777 dan pesawat terbang berlantai dua yaitu Airbus 380 double decker yang sanggup mengangkut 500 penumpang. Perusahaan penerbangan emirat PEA lainnya adalah Gulf Air, yang dimiliki oleh tiga negara yaitu PEA (Abu Dhabi), Bahrain dan Oman. Akhir tahun 2003 pemerintah Abu Dhabi membentuk perusahaan penerbangan baru yaitu Etihad dan emirat Sharjah mendirikan maskapai penerbangan Air Arabia. Untuk mempermudah pelayanan kepada penumpang, bandara Dubai telah memberlakukan sistim e-gate, dimana para penumpang tidak perlu antri di depan counter imigrasi, cukup dengan kartu khusus dan sidik jari maka proses keimigrasian selesai dalam waktu 10 detik. Pembuatan kartu dapat dilakukan di kantor Dubai Naturalization and Residency di bandara Dubai dan berlaku selama dua tahun. Kartu tersebut memuat semua data mengenai pemegang, bagi penumpang dari negara diluar 34 negara yang mendapatkan visa on arrival, pembuatan kartu ini akan memakan waktu agak lama karena prosedur yang dilalui lebih panjang.
Mata uang
Mata uang PEA adalah Dirham (AE Dh) yang terdiri dari pecahan uang kertas 1000, 500, 200, 100, 50, 10 dan 5. Uang logam memiliki nilai 1 Dirham dengan pecahan 50, 25, 10 dan 5 fills. Nilai tukar AE Dirham terhadap dollar Amerika adalah 1 US$ = 3,66 AE Dirham.

Keamanan
Dubai adalah salah satu wilayah paling aman di kawasan, sehingga sangat mudah dijumpai wisatawan asing yang berjalan kaki hingga larut malam. Pemeliharaan tingkat keamanan adalah salah satu prioritas pemerintah guna menciptakan Dubai sebagai tujuan wisata dan investasi yang menyenangkan. Pemerintah menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku tindakan kriminal, bagi pelaku non pribumi akan langsung diusir dari PEA setelah menjalani masa hukuman dan tidak akan bisa kembali lagi ke wilayah PEA. Untuk mencegah pemalsuan identitas pelaku kriminal yang telah diusir untuk kembali ke PEA, sebelum diusir dilakukan eyes scanning disamping pengambilan sidik jarinya.

Pusat perbelanjaan
Dubai terkenal sebagai Shopping capital of the Middle East karena banyaknya pusat perbelanjaan besar di setiap sudut kota. Barang yang ditawarkan umumnya diimpor dari Eropa dan Asia seperti elektronik, perabotan rumah tangga, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, jam dll dan dijual dengan harga yang cukup bersaing karena bea masuk rendah yaitu 5%. Beberapa pusat perbelanjaan yang terkenal adalah :
- Deira City Center merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Dubai yang memiliki sekitar 240 toko, restoran, bioskop, arena hiburan anak2 serta sebuah hotel berbintang lima yaitu Sofitel City Center Hotel.
-Burjuman Center adalah pusat pertokoan untuk barang2 bermerk terkenal dari Eropa seperti Bally, Prada dll.
-Wafi Shopping Mall dibangun dengan arsitektur Mesir kuno dan terdiri dari sekitar 200 toko.
-Al Gurair City adalah pusat pertokoan pertama yang dibangun di Dubai, mall ini juga mempunyai beberapa apartemen mewah dan banyak orang asing tinggal disana.

Pasar emas
Dubai juga terkenal dengan emas sehingga dijuluki sebagai City of Gold. Pemerintah Dubai membangun sebuah pasar terdiri dari 350 toko emas yang menjual puluhan ribu model perhiasan emas permata dari seluruh penjuru dunia. Pasar yang disebut sebagai Gold Souk ini selalu ramai dikunjungi para wisatawan mancanegara maupun konsumen lokal. Bea masuk yang rendah menyebabkan harga emas Dubai cukup kompetitif.

Makanan
Di Dubai sangat mudah dijumpai makanan internasional dari berbagai negara seperti restoran yang menyajikan makanan Eropa sampai masakan Asia seperti Cina, Jepang dan Korea. Sangat disayangkan di Dubai belum ada restoran masakan Indonesia padahal jumlah masyarakat Indonesia yang berdomisili di PEA cukup banyak. Makanan khas Dubai adalah makanan Arab pada umumnya yang didominasi oleh makanan yang menggunakan daging kambing, sapi maupun ayam.

Golf
Dubai merupakan tempat favorit untuk bermain golf di kawasan Timur Tengah terutama pada musim dingin. Sejumlah turnamen golf internasional sering diadakan di Dubai yaitu Dubai Desert Classic, Asian PGA Tour dan PGA European Tour. Beberapa lapangan golf di Dubai adalah Emirates Golf Club yang merupakan padang golf pertama di Dubai dengan medan rerumputan dikombinasi dengan pasir serta danau2 buatan, Dubai Creek & Yacht Club terletak di pinggir creek, dibangun sesuai dengan standar turnamen golf inter-nasional dan juga terdiri dari marina tempat penyewaan yacht, restoran dll, Nad Al Sheba Club adalah lapngan golf yang digunakan baik siang maupun malam hari, tee time terakhir adalah jam 20.00. Dubai Country Club merupakan padang golf yang unik karena arenanya didominasi oleh pasir dan tumbuhan gurun ketimbang hijau rerumputan. Jebel Ali Golf Resort merupakan bagian dari hotel Jebel Ali yang berbintang lima.

Hotel
Dubai memiliki puluhan hotel dari berbagai klasifikasi, mulai yang berbintang lima sampai motel biasa. Kedudukan Dubai sebagai pusat perdagangan dan wisata serta banyak event2 internasional yang diselenggarakan di Dubai membuat bisnis perhotelan merupakan lahan usaha yang menguntungkan. Sangat susah mencari tempat akomodasi hotel bila di Dubai sedang berlangsung suatu kegiatan internasional seperti pameran atau pertandingan olah raga.